Kapolres Subang, AKBP Sumarni, mengatakan laporan mereka terima 12 Juni lalu.
Menyusul laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan pendalaman.
Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang menangkap 3 orang pada, Senin(19/6/2023) malam.
Dalam press release-nya, Selasa(20/6/2023) sore, Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 18 Mei 2023 di sebuah tempat penggilingan padi di Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Subang.
"Kendatipun kasus perkosaan tersebut terjadi ada 18 Mei 2023, namun orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut pada 12 Juni 2023," ujarnya
Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung bertindak cepat meminta keterangan sejumlah pihak baik keluarga maupun korban.
"Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang, karena dampak dari kekerasan seksual tersebut korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang," katanya
Menurut Sumarni, kasus tersebut berawal saat korban diajak oleh E membeli Martabak ke Pasar Pamanukan. Namun setelah itu, korban diajak nongkrong di sebuah pabrik Penggilingan padi di dusun Kengkeng Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan.
"Di Pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras," katanya
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit PPA Polres Subang mengamankan 5 orang yang diamakan dirumahnya masing-masing.
"Dari 5 orang yang diamankan, 3 orang sudah ditetapkan tersangka diantaranya AN(18), AM(17) MR(17) saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang," ucapnya.
Baca Juga: Puas Main Ranjang Bertiga, Istri Sah Tikam Kemaluan Pelakor dengan Pisau, Begini Reaksi Suami
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar