GridPop.ID - Pungutan liar alias pungli merupakan salah satu polemik yang menjadi sorotan.
Belum lama ini, heboh berita pungli yang terjadi di Desa Banyusari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Seorang oknum pegawai diduga melakukan pungli saat ada warga desa yang hendak membuat KTP di kantor desa.
Warga tersebut ditawari untuk membayar dengan nominal yang cukup besar atau memilih untuk berhubungan badan dengannya.
Mengetahui hal tersebut, korban yang berinisial SR melaporkannya ke polisi.
Warga diminta uang sebesar Rp 1 juta untuk mengurus KTP.
Bahkan, bila warga tersebut tak mau membayarnya, maka oknum pegawai desa meminta warga untuk bersetubuh dengannya.
Melansir TribunHealth.com, diungkapkan oknum pegawai yang berinisial R membantah kabar tersebut.
"Sebenarnya sih bukan seperti itu ceritanya. Emang dia mau bikin KK dan lainnya, dia chat sama saya. Nanya berapa sih biaya membuat KK, kata saya teh, Rp 1 juta. Itu kan cuma bercanda karena kenal," kata R.
R pun menyarankan agar SR datang ke Kantor Desa untuk persyaratan lebih lengkapnya.
"Dia (SR) datang ke kantor desa. Nah, udah di desa saya jelaskan kalau soal bikin KK di sini gak ada pungutan walau memang suka ada warga yang memberi," kata R.
Lalu, kejanggalan lainnya malah SR meminta laki-laki yang bisa memuaskan hasratnya.
"Dia spontan minta cowok ke saya, soalnya lagi butuh uang. Dia kan sebentar lagi mau ke Arab, katanya mumpung masih di sini tolong cariin. Kata saya, ada," ujar R.
Mendengar hal itu, R malah menawarkan dirinya untuk memuaskan nafsu SR.
"Saya bilang, sama saya aja gimana. Ya, sok atuh, katanya. Ya, sok atuh hayu," kata R.
Menurutnya, hubungan badan itu tak ada paksaan diantara keduanya.
"Ya, sudah, dari situ terjadi (persetubuhan), jadi gak ada pemaksaan atau apa. Itu gak ada sangkut pautnya sama KK, gak ada sama sekali," ujar dia.
R mengungkapkan, dalam hal itu tak ada transaksi uang sebesar Rp 1 juta.
"Enggak ada (transaksi Rp 1 juta), saya gak nerima uang dari dia sepeser pun, gak pernah. Malah sesudah berhubungan, saya kasih uang dia, Rp 100 ribu," kata R.
Biaya Pembuatan KTP
Dikutip dari Kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis.
Disebutkan, terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Dikutip dari Dispendukcapil Semarang, KTP berlaku nasional dan diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen lain, seperti SIM, paspor, membuka rekening bank.
KTP juga diperlukan saat akan mengakses berbagai pelayanan dari lembaga swasta maupun pemerintah.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunhealth.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar