GridPop.ID - Polemik masalah karyawan Tasyi Athasyia tak kunjung usia.
Baru-baru ini, suami Tasyi Athasyia membantah tuduhan memberi gaji rendah pada karyawannya.
Syech Zaki membeberkan alasannya memberi gaji karyawan dibawah standar Upah Minimum Regional (UMR).
Suami Tasyi Athasyia itu beralasan jika gaji rendah hanya diberikan pada karyawan yang berada dalam masa percobaan.
"Kami memang kasih untuk yang probation itu 60 persen dari UMR," ujar Syech Zaki dilansir dari Tribun Seleb.
Menurut Syech Zaki Alatas, kebanyakan staf yang bekerja untuk Tasyi Athasyia merupakan individu yang kurang berpengalaman.
Tak adil menurutnya memberikan upah yang besar bagi individu yang kurang berpengalaman.
"Orang kerja, yang baru pertama kali kerja, mayoritas cari experience (pengalaman) dulu kan."
"Kalau sudah punya, baru cari duit. Nah, orang yang kami hire juga sudah tahu kapasitasnya," kata Syech Zaki.
"Bahkan pernah ada yang bilang, 'Kak, saya minta diterima. Gaji dikasih Rp1 juta juga saya terima'," sambungnya.
Kendati demikian, bagi karyawan yang sudah melewati tahap percobaan, ipar Tasya Farasya ini menyatakan bahwa memberikan mereka upah yang tinggi.
"Tergantung levelnya. Ada yang dua kali UMR, ada yang tiga kali UMR," jelas Syech Zaki.
Syech Zaki juga meluruskan rumor miring tentang istrinya soal pembayaran gaji dan bonus karyawan.
Diketahui sebelumnya bahwa Tasyi Athasyia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh antan karyawannya aytas dugaan pengancaman.
Menurut kesaksian sang mantan karyawan, bahwa dirinya belum menerima gaji terakhir dari sang bos.
"Berkaitan dgn pemberitaan yg ada yaitu karyawan-karyawan yang merasa dirinya belum terima gaji atau diperlakukan tidak sebagai mana mestinya selayaknya manusia, ini semua kita akan bantah."
"Bahwa semua hal itu udah diselesaikan dengan sangat baik oleh pihak manajemen. Itu yang saya luruskan pertama," kata Ahmad Ramzy kuasa hukum Tasyi, dikutip dari YouTube MOP Channel, Jumat (23/6/2023) via Grid.ID.
Pelapor juga menggunakan pasal yang menurut kuasa hukum Tasyi tidak kuat.
Seharusnya jika merasa benar-benar diancam, pihak pelapor mengguunakan pasal 369.
Pihak Tasyi pun mengaku siap lapor balik jika apa yang dilaporkan tidak terbukti.
"Fitnah dan pencemaran nama baik untuk menjatuhkan klien saya, jadi saya peringatkan kepada pihak-pihak yang di belakang dari semua ini untuk berhati-hati dan saya siap akan melakukan proses hukum kalau memang terbukti ada tindak pidananya."
"Tapi saya mengatakan sekali lagi buat saya hukum pidana adalah ultimum remedium, itu adalah upaya terakhir saya."
"Harapan semua doain saya tidak akan membuat laporan polisi dulu, saya tidak mau gegabah tapi laporan polisi tersebut pasti akan saya ladeni," ungkap Ramzy.
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar