Hal ini mengidentifikasikan pengemudi telah melakukan putar balik di ruas tertentu.
Sehingga, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, belum lama ini kepada Kompas.com.
Dari segi denda, lanjut dia, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni:
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
"Misalnya, pengendara dari Bandung masuk ke Tol Pasteur ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn terus pengendara putar balik dan kembali masuk ke gerbang yang sama (Pasteur), ini kan tidak mungkin. Sistem akan membaca ini termasuk AGS, dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya," ucap Irra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pengemudi Kena Tarif Tol Cikampek Sampai Rp 724.000, Ini Sebabnya"
Baca Juga: Terjebak Macet, Seorang Ibu Hamil Bertaruh Nyawa Melahirkan di Jalan Tol, Begini Kisahnya!
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar