GridPop.ID - Aksi seorang wanita coret mobil orang pakai lipstik viral di TikTok.
Wanita tersebut murka karena pemilik mobil tersebut parkir sembarangan hingga menghalangi jalan.
Alhasil wanita ini kesulitan untuk lewat.
Dilansir dari laman tribuntrends.com, wanita yang mencoret mobil tersebut diketahui bernama Lily.
Dia membagikan aksinya tersebut lewat unggahan di akun media sosialnya.
Dia mengatakan aksinya itu sebagai kekesalnnya terhadap pemilik mobil tersebut.
Pasalnya hal ini bukan satu dua kali namun sering dilakukan sang pemilik.
"lipstik bisa dibeli lagi, vandalisme di mobil orang yang parkir gak ngotak kapan lagi, #parkirsembarangan" tulis Lily dalam postingan.
Tampak dalam video, ia tak melakukan aksi Vandalism tersebut seorang diri.
Ia ditemani beberapa orang saat mencoret-coret mobil Agya berwarna putih tersebut.
Dalam unggahan, terlihat pula tulisan yang ia tulis, dibeberapa bagian mobil diantaranya kap depan, samping, hingga belakang.
“Parkir jangan t**** b***. Jangan depan gerbang,” tulisan tersebut di bagian kap depan.
“T**** otak dipake kalo parkir,” tulisnya di bagian belakang.
Selain itu, saking marahnya, di kaca mobil depan, hingga spion juga dicoret-coret.
Wiper mobil pun juga diolesi sisa lipstik yang digunakan untuk mencoret-coret.
Tangan Lily nampak penuh dengan lumuran lipstik.
Aksi ini pun sontak mendapat dukungan dari warganet yang geram dengan budaya parkir lair yang dilakukan sang pemilik mobil tersebut.
“Gueee sukaaa gaya lo mbaaa,” tulis @amelia.faa.
“Bisa jadi inspirasi nih, soalnya sering banget ada yang parkir depan toko sembarangan,” tulis @mamanabil745.
Bahkan ternyata, tak sedikit dari warganet yang pernah mengalami hal yang sama dengan wanita pemilik akun TikTok itu.
“Wahhhh lippies gue yg warnanya gacocok, expired, dan murah, gue pake begini aja kalo ada mobil parkir sembarangan depan rumah gue, baru kepikiran,” tulis @kuncirkudaind.
“Ya Allah dulu pas jaman baru beli rumah, kan blm ada pagarnya. Trs pas kami pulang tbtb carport kami ada mobil org trs jdnya mobil kami yg diluar,” tulis @ucinihhh.
“Di tempat ku pas persis di depan pagar mau masuk ke klinik, pernah mobil, akhir2 ini kandang burung di jejer. G paham sm pola pikirnya tetangga ku,” tulis @user4807957732861.
“Klo qgk brani wlopun q yg pny rmh psti q ngalah krn q gk pny apa2 tp org2 sring bgt parkir dpm pintu mo kluar jd kita yg permisi,” tulis @vanda_martha.
Selain itu, banyak diantara warganet yang penasaran menunggu video part 2 dan juga orang yang parkir sembarangan itu.
“Gak mau tau, harus ada part 2.. klo bisa diliatin juga yg pnya mobil,” komentar netizen.
“Butuh part 2 sih ini wkwkkw,” timpal yang lain.
“Partt 2 kkk mau liat reaksi yg punya mobil,” pinta netizen.
“Mba gua udah jual tabung gas buat beli kuota demi nunggu part 2 nih,” ujar warganet yang lain.
@eeeeestu lipstik bisa dibeli lagi, vandalisme di mobil orang yg parkir ga ngotak kapan lagi ???? #parkirsembarangan ♬ Japanizu Goburin Oneesan by Nayla - Naylaちゃん
Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Ini Hukum dan Sanksinya
Di Indonesia sendiri ada sanksi untuk mobil yang parkir sembarangan.
Dilansir dari laman kompas.com, jelas sekali bahwa aturan parkir kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda empat (mobil) sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU tersebut, parkir dimaknai dengan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Lebih jauh, sebagaimana pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan bila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.
Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Aturan parkir di jalan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.
Ruang manfaat jalan dalam hal ini meliputi, badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Selain itu, aturan yang sama juga dikuatkan dalam Pasal 38 PP Nomor 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi; “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Maksud "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Khusus di DKI Jakarta, aturan parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa warga atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib mempunyai atau menguasai garasi.
Warga juga dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang miliki jalan.
Bahkan, warga yang akan membeli kendaraan harus membuktikan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Di Kota Bekasi, sendiri memang sampai saat ini tak ada aturan resmi yang mengatur mengenai kepemilikan garasi bagi setiap warga yang memiliki kendaraan bermotor khususnya mobil.
Namun berdasarkan tiga aturan di atas, pemilik dapat dikenakan sanksi hukum atas menyalahgunaan jalan umum sebagai tempat parkir yang tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ, yakni;
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar