Pelaku cemburu buta terhadap korban tanpa melakukan konfirmasi,” bebernya.
“Karena masih kesal serta cemburu belum padam,
Tersangka kirim video asusila itu ke orang tua korban, paman korban dan teman sebaya korban.
Video viral dan masuk media sosial,” tegasnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kasus serupa terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Seorang pria berinisial FR (36) ditangkap polisi usai menyebarkan video asusila mantan pacar, AK (32) di media sosial.
Kepala Seksi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan mengatakan, diduga kuat motif pelaku menyebarkan foto syur mantan pacarnya karena sakit hati ditinggal nikah dengan pria lain.
"Motifnya sakit hati karena mantannya ini menikah jadi foto syurnya disebar di FB dan WA," ujar Agung dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (17/6/2023).
"Setelah foto syur dan bugil korban tersebar, korban pun tak terima dan melaporkan ke polisi," jelas Agung.
Pelaku berhasil ditangkap polisi dan mengakui perbuatanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan dikenakan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun.
Baca Juga: Rebecca Klopper Sempat Transfer Rp 30 Juta Pada Penyebar Video Syur 47 Detik, Awalnya Diperas Segini
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar