Pria itu berusaha menghalang istrinya masuk ke kamar, sementara si pelakor santai bermain ponsel dengan wajah yang judes.
Istri yang murka langsung melempar segala perabotan yang ada di kamar hotel tersebut hingga menyebut bahwa ia dan suaminya belum bercerai.
Sang pelakor tiba-tiba mengambil pisau buah di meja dan mengarahkan ke leher sang istri sambil melindungi lehernya dan bersembunyi di balik tirai.
Tahu perseteruan istri dan pelakor bisa membahayakan nyawa, suami sah menenagkan keduanya sambil meminta membicarakan hal ini secara baik-baik.
Netizen Tiongkok geram dengan aksi sang selingkuhan yang mengarahkan pisau ke istri sah.
Sementara itu, sang istri berniat melaporkan suami dan selingkuhannya ke polisi.
Lantas apakah suami atau istri yang berselingkuh dapat dipidana?
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, diungkapkan di Indonesia sendiri istilah “perselingkuhan” tidak diatur secara khusus dalam KUHP maupun aturan hukum pidana lainnya.
Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah “gendak (overspel)”.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menjelaskan bahwa gendak (overspel) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya, atau secara singkatnya terjadi zina / perzinahan, maka untuk dapat dikatakan sebagai gendak (overspel).
Pasangan yang dikatakan selingkuh tersebut harus sudah melakukan perzinahan dengan bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin), dan persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Pertanggung jawaban hukum pidana Gendak (Overspel) Suami atau istri yang terbukti melakukan gendak (overspel), dapat melaporkan pasangannya tersebut (yang melakukan tindak pidana) secara pidana melalui Kepolisian.
Dasar laporan diatur Pasal 284 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Tampak Baik-baik Saja Usai Diselingkuhi Syahnaz Sadiqah, Sikap Jeje Govinada Dibongkar Psikolog Ini
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar