GridPop.ID - Bejat satu kata yang cocok disematkan pada sosok ayah berinisial ST dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Bagaimana tidak, ST tega memperkosa dua putrinya sejak tahun 2019.
Tak hanya sekali, perbuatan bejat ST itu sudah dilakukan berulang kali.
Dilansir dari TribunStyle.com, Polda Kalbar resmi menetapkan ST dari dua anak perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya dalam keterangan resminya, Kamis 29 Juni 2023 membenarkan kasus pemerkosaan tersebut.
"2 anak yang dilaporkan hilang atau diculik Ternyata kedua anak tersebut diamankan oleh KPPAD Kalbar karena terindikasi mengalami kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang sangat memprihatinkan," ungkap Kombespol Raden Petit Wijaya.
Saat ini, Ayah dua anak perempuan itu telah ditahan di Polda Kalimantan Barat dan dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
Perbuatan bejatnya itu dilakukan tersangka pada saat korban sudah tidur, tersangka masuk kedalam kamar korban dan sebelum menyetubuhi korban.
Untuk memuluskan aksinya tersangka ST selalu mengancam korban.
Jika korban tidak mau menuruti maka nanti tidak akan dikasih uang jajan dan akan menyita HP korban.
"ST telah menyetubuhi korban setiap malam rentan waktu antara jam 22.00 wib sampai 01.00 wib
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar