GridPop.ID - Kasus pembunuhan tukang sate di Kota Bekasi, Jawa Barat menemukan titik terang.
Kasus pembunuhan tukang sate ini sempat viral di media sosial usai diunggah oleh akun @lensa_berita_jakarta.
Diwartakan Tribunnews.com, seorang penjual sate bernama Widodo Cahya Putra (42) ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di tangan dan dadanya.
Jasadnya ditemukan di warung dagangannya di Jalan Pejuang Jaya Blok C, Medansatria, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (29/6/2023).
Belakangan, pihak kepolisian telah menangkap pelaku yang diketahui merupakan anaknya sendiri bernama Dimas Rismawan (22).
Berdasar informasi yang diterima, pembunuhan ini terjadi seusai pelaku Dimas bersama ibunya serta adiknya selesai melaksanakan ibadah Salat Idul Adha.
Kronologi
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, DR membunuh ayahnya yang merupakan seorang pedagang sate, dilatarbelakangi rasa kesal karena tidak diberi uang oleh ayahnya.
Permintaan DR tak dituruti oleh ayahnya. Keduanya terlibat cekcok dan tak bertegur sapa.
Baca Juga: Sakit Hati Ditinggal Tunangan, Pria Bunuh Lalu Perkosa Jasad Mantan Pacar: Setidaknya Ada Kabar lah
Pada Kamis (29/6/2023) kemarin, DR kemudian menghabisi ayahnya.
"Pukul 06.00 WIB, pelaku masuk dalam kamar korban dan melihat ada sangkur di meja.
Pelaku kemudian mengambil sangkur dan menikam korban," ucap Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar dilansir dari TribunStyle.com.
Korban langsung tewas akibat tusukan putranya.
"Korban ditikam sebanyak lima kali," lanjut Irsyad.
Dari hasil otopsi, ditemukan lima tusukan di tubuh korban yakni di bagian dada, punggung, lengan, belakang kepala, dan leher belakang.
Korban tewas karena kehabisan darah.
Pelaku dipecat tidak hormat
Prada DR saat ini sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer Jaya 2 Cijantung.
Baca Juga: Cinta Ditolak, Pria Habisi Nyawa Adik Ipar dengan Brutal, Polisi Ikut Ngeri Lihat Jasad Korban!
DR ditangkap oleh pihak TNI bersama Polres Metro Bekasi Kota tak lama setelah pembunuhan WCP terjadi.
"Penanganan ini juga dilakukan secara gabungan antara Denpom Jaya 2 Cijantung dan Polres Metro Bekasi Kota," tutur Irsyad.
Selain itu, DR kini sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari satuannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar