GridPop.ID - Kasus Mario Dandy sampai saat ini masih terus berjalan.
Mario Dandy sendiri menjadi bulan-bulanan publik setelah menganiaya korban D (17) hingga koma.
Sikap Mario Dandy saat sidang baru-baru ini juga menjadi perhatian.
Dilansir dari laman tribunwow.com, seakan tak memikirkan nasibnya ke depan, terdakwa penganiayaan Mario Dandy masih terlihat cengengesan selama Persidangan di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (4/7/2023).
Ia bahkan tampak santai dan beberapa kali tertawa di hadapan hakim dan jaksa.
Momen tersebut terjadi ketika pelaku yang kejam menganiaya korban D (17) hingga koma itu mendengar kesaksian dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda (20) alias APA.
Dalam persidangan tersebut, Amanda membantah telah menjadi sosok pembisik yang membongkar kejelekan AGH (15) kekasih baru Mario Dandy.
Ia menyangkal membeberkan cerita yang membuat Mario Dandy murka hingga berakhir menghajar korban D.
Amanda juga membantah memiliki perasaan pada Mario Dandy dan hanya menganggapnya sebagai teman.
"Anda tadi bilang sudah enggak sayang lagi sama Mario ya," sebut tim kuasa hukum Mario Dandy dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Ini chat Anda nih tanggal 30 Januari 2023 pukul 02.01 detik ke-39, 'Iya gua tahu lo tahu kalau gua masih sayang sama lo'."
Mendengar pembicaraan pribadinya dibacakan, Mario Dandy yang duduk di sebelah pengacaranya sontak menahan tawa.
Ia menutupi wajah dan mulutnya sembari tersenyum lebar dan memalingkan muka.
Putra mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu pun masih terus tersenyum saat mendengar kesaksian Amanda.
"Saya nggak bilang saya nggak sayang sama dia," sanggah Amanda.
"Anda tadi bilang ada rekamannya loh di sini anda sudah tidak sayang. Jadi artinya banyak sekali yang bertolak belakang ini," sahut pengacara.
Terlihat Mario Dandy masih saja tertawa mendengar percakapan sang pengacara dan saksi.
"Jadi benar ya anda menulis ini ya, masih sayang pada saat itu?," tanya kuasa hukum.
"Sebagai teman," sahut Amanda.
"Tidak sayang, sayang sebagai teman, oke," jawab kuasa hukum.
Kali ini, Mario Dandy tampak kembali tertawa sembari menggelengkan kepalanya.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Mario Dandy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).
Hengki menyebut, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.
"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.
"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunWow |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar