GridPop.ID - Publik dibuat terkejut dengan perceraian Raihaanun dengan sang suami, Teddy Soeriaatmadja.
Putusan cerai Raihaanun dan Teddy dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang, Banten pada 15 Juni 2023.
Kabar ini cukup mengejutkan, pasalnyakehidupan rumah tangga Raihaanun dan Teddy jarang diterpa isu miring.
Menikah sejak 2007, rumah tangga keduanya terbilang adem ayem.
Nikah Muda
Melansir dari Kompas.com, saat menikah hubungan Raihaanun masih sangat muda yakni 18 tahun sedangkan Teddy yang seorang sutradara berusia 34 tahun.
Keduanya bertemu dalam proyek film Badai Pasti Berlalu pada 2007.
Dalam film Badai Pasti Berlalu, Raihaanun menjadi karakter utama dan Teddy adalah sutradaranya.
Baca Juga: Raihaanun Cerai setelah 16 Tahun Menikah, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Mantan Suami
Dari situ, Raihaanun dan Teddy sangat dekat hingga keduanya menjalin hubungan asmara.
Sampai keduanya mantap mengikat janji suci pernikahan pada 17 Maret 2007 setelah tujuh bulan berpacaran.
Ketahuan selingkuh 3 kali
16 tahun menikah, rupanya Raihaanun sempat ketahuan berselingkuh sebanyak tiga kali pada tahun 2009, 2015 dan 2017.
Hal tersebut terungkap dari direktori putusan tertera duduk perkara yang membuat Teddy memutuskan menceraikan Raihaanun.
"Dan pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakui hal tersebut di depan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut," demikian keterangan yang tertera dalam putusan.
Disebutkan juga bahwa pada tahun 2015, perselingkuhan kembali terjadi.
Kali ini Termohon dalam hal ini Raihaanun mengaku di depan ibu kandungnya bahwa telah berselingkuh dengan rekan kerja selama 9 bulan.
Walaupun sempat berjanji tak akan mengulangi perbuatannya, pada September 2017, perselingkuhan kembali terjadi.
Baca Juga: Pantas Tak Tuntut Harta Gana-gini Jika Gugat Cerai Rendy Kjaernett, Terkuak Sumber Uang Lady Nayoan
"Saat itu Pemohon dan Termohon bertengkar hebat hingga sempat pisah rumah selama 2 bulan," kata putusan tersebut.
Hak asuh jatuh ke tangan Teddy
Dilansir dari TribunJatim.com diungkapkan jumlah nafkah yang diberitkan Teddy pada mantan istrinya.
"Menetapkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon berupa mut'ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," demikian bunyi putusan majelis hakim.
Dalam putusan, Teddy Soeriaatmadja juga mendapatkan hak asuh untuk ketiga anaknya dan Raihaanun.
"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ********* bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, ********* bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan *********** bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," lanjut putusan majelis hakim.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Tak Ingin Cerai dari Lady Nayoan, Rendy Kjaernett Ingin Perbaiki Rumah Tangganya
Source | : | Kompas.com,Tribunjatim.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar