Di penginapan tersebut, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Dalam hal (perkara) ini, korban saat ini masih berusia 13 tahun dan masih sekolah di sekolah pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Sleman.
Kemudian, pelakunya berusia 20 tahun, alamatnya Salam, Magelang," kata Eko di Mapolresta Sleman, Rabu (5/7/2023).
Kasus terungkap ketika orangtua korban tidak sengaja membuka handphone korban lalu melihat chatting atau percakapan antara korban dengan pelaku.
Dalam percakapan tersebut ditemukan chat yang sedikit miring sehingga orangtua langsung menanyakan hal tersebut kepada korban.
Korban mengakui sudah berhubungan badan dengan pelaku.
Orangtua lalu membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan visum dan ternyata benar telah terjadi persetubuhan.
Orangtua korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Sleman pada bulan April 2023.
Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelacakan terhadap terduga pelaku.
Pelaku AR berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Juni 2023.
Pengakuan Pelaku
Baca Juga: Pasutri Banyak yang Tidak Tahu, Kapan sih Waktu Terbaik untuk Melakukan Hubungan Intim?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar