"Akhirnya diketahui salah satu laki adalah seorang suami yang telah menjual istrinya kepada tamu dengan tarif sebesar Rp 1, 2 juta selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polresta Surakarta," tuturnya.
Kombes Pol Iwan menambahkan pelaku menggunakan tagline Wild Wife ketika menjual istrinya.
"Dia hanya menggunakan dalam brand jualannya adalah Wild Wife, tawaran service wild," katanya.
Bahkan jasa prostitusi yang ditawarkan pelaku juga melayani hubungan tiga orang atau bertukar pasangan.
Pelaku bahkan menyaksikan langsung istrinya disetubuhi oleh pria lain.
Pelaku YS dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Solo, Jumat (7/7/2023).
YS mengaku telah menjual istrinya yang berinisial PP (28) sebanyak 10 kali.
Pelaku menggunakan media sosial untuk menjual istrinya ke pria hidung belang.
"Kurang lebih satu tahun. Kurang lebih 10 kali transaksi."
"Melalui media sosial. Sebagian tunai sebagian transfer sesudah (bersetubuh)" bebernya.
Menurut YS, pelanggan memiliki hak untuk menentukan lokasi untuk berhubungan badan.
"Tempatnya yang menentukan pelanggan, yang menyiapkan pelanggan juga. Saya di situ nunggu, mengantar dan menjemput," tandasnya.
Mengutip dari laman kompas.com, Pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pidana dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12-15 tahun. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar