"Jadi bukan sebatas mengantar.
Tadi pelaku berada di dalam kamar hotel.
Suaminya ada juga bahkan dia kadang-kadang ikut mengelus-elus istrinya," kata Agus.
Selain itu, pelaku juga memvideokan isterinya bersama lelaki lain untuk diunggah di media sosial dan mempromosikan penawarannya.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pidana dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12-15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnewsmaker.com,Kompas.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar