"Dalam perkara ini, kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Dalam pasal 284 KUHP disebutkan, pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu, seorang perangkat Desa Sumbergayam mengatakan, bahwa pihaknya memiliki rekaman video bukti hubungan terlarang wanita bersuami dan oknum anggota polisi.
"Sebenarnya ada videonya, tetapi kami tidak berani untuk mengekspos," terang seorang perangkat desa setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengatakan, video itu diambil oleh warga yang dulu bekerja di rumah kosong itu.
Menurut perangkat desa, video itu diambil untuk membuktikan kebenaran dugaan warga.
Sehingga kedua pelaku tidak bisa menyangkal.
"Ya yang pasti sudah (begituan) lha wong ada videonya, sudah gitu saja," terang perangkat desa.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, selingkuh adalah tindakan yang tidak hanya menyakiti hati dalam suatu hubungan, tapi juga dapat membuat seseorang memutuskan bercerai atau berpisah.
Ternyata ada beberapa alasan mengapa seseorang berselingkuh, sehingga munculnya anggapan atau pandangan buruk dari masyarakat sebagai orang yang tidak memiliki moral serta etika.
Alasan orang yang berselingkuh sebenarnya tidak terlalu jelas.
Baca Juga: Tak Bisa Kabur, Begini Reaksi Raffi Ahmad saat Dicecar Kabar Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah
Namun menurut Coach cinta dan kehidupan bersertifikat asal New York, Mitzi Bockmann, tidak semua orang yang berselingkuh adalah orang yang memiliki karakter buruk.
Mengutip Kompas.com, ada sebagian orang yang berselingkuh karena pengalaman hidup yang membuatnya melakukan tindakan tersebut. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar