Setelah meminta keterangan saksi-saksi, polisi menetapkan AGS sebagai tersangka.
AGS mengakui perbuatannya bahwa ia telah memaksa korban berhubungan badan.
Modusnya yaitu berpura-pura meminta bantuan korban memasukan ayam ke dalam rumah kosong.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Style,kompas.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar