Meski korban berteriak, tapi pelaku tetap membekap korban.
Pergumulan itu menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya terantuk lantai hingga terluka.
"Sehingga menimbulkan luka pada korban sebagaimana hasil otopsi," lanjut Rizkika.
Saat korban tak sadarkan diri, pelaku membopong ke kamar mandi dan malah mencabuli darah dagingnya sendiri.
"Di dalam kamar mandi itulah korban sempat dicabuli," ujar perwira berusia 31 tahun itu.
Setelah itu pelaku memeriksa nadi dan napas korban dan mendapati bahwa sang anak masih hidup.
Mengetahui hal itu, pelaku membenamkan kepala korban ke dalam bak kamar mandi untuk memastikan sang anak sudah meninggal.
Kemudian pelaku mengambil karung plastik dan memasukkan jasad korban dalam kondisi mulut dibekap lakban, tangan dan kaki diikat.
"Lalu dibawa naik sepeda motor ke lokasi pembuangan," kata Rizkika.
Pelaku bukan hanya melakukan pembunuhan, namun juga mengambil perhiasan, ponsel, dan sepeda motor korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 4 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider pasal 338 KUHP, pasal 286 KUHP, serta pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.
Source | : | Kompas.com,Tribun Kediri |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar