"Ardiyansah ini melakukan pemukulan karena mengaku merasa tidak nyaman ketika korban menuntut untuk dinikahi," kata Guntur.
Tak puas memukul wajah korban dengan batu, pelaku juga mencekik korban hingga menghembuskan nafas terakhir.
"Pelaku melakulan pemukulan dengan batu tepat di mukanya. Karena korban mungkin masih bernapas, ditambah cekikan," ujar Guntur.
Sementara pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar