Ia menyampaikan, penolakan tersebut berkaitan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa.
Dalam RAB itu, jalan yang dibangun memiliki panjang 98 meter dan lebar 3 meter.
Namun, Sahidin meminta rencana pembangunan jalan tersebut diubah supaya lebar jalan menjadi 3,5 meter.
"Kemudian terjadi perselisihan antara keduanya (Indah dengan Sahidin)," kata Memey.
Memey mengatakan, keributan antara Indah dengan Sahidin kemudian diselesaikan dengan cara musyawarah dengan difasilitasi Panit Intelkam Polsek Ciasem.
Musyawarah antara keduanya digelar di Masjid Al Barokah, Desa Ciasem Baru.
Hasil musyawarah tersebut, kata Memey, pembangunan jalan yang sebelumnya mendapat penolakan dari Sahidin tetap dilanjutkan sesuai RAB.
"Namun, ada tambahan, yaitu di kanan dan kiri jalan tersebut dilakukan berem atau pengarugan dan dana tersebut di luar RAB melainkan swadaya masyarakat," jelas Memey.
"Dan kedua belah pihak menyepakati kesepakatan tersebut situasi kondusif," pungkasnya.
Setelah peristiwa penolakan jalan terjadi, Indah mengaku sering dimintai uang oleh Sahidin.
Pria tersebut, kata Indah, mengaku sebagai wartawan dan pernah meminta uang Rp 500.000.
Baca Juga: Sering Dipakai Kaum Milenial, Bahasa Gaul 'Cut Off' Viral di TikTok, Apa sih Artinya?
Source | : | Kompas.com,TribunJatim |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar