"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 9 Juli 2023," imbuhnya.
"Terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum 15 tahun," jelasnya.
Pria di Buleleng Perkosa Gadis 15 Tahun hingga hamil
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, seorang pria berinisial PAA (22) diduga memperkosa gadis 15 tahun di kebun kopi.
Korban diperkosa pelaku pada bulan Februari 2023 lalu di sebuah kebun kopi di sekitar rumah pelaku.
Pada saat itu korban belanja di warung yang lokasinya berdekatan dengan rumah pelaku.
Setelah belanja, korban ditarik pelaku ke kebun kopi. Pelaku mengancam korban yang intinya akan membocorkan perselingkuhan orangtuanya.
Di lokasi itu pelaku memperkosa korban.
Korban sempat melawan namun tak berdaya dan pelaku tetap meneruskan aksi bejatnya.
Usai memperkosa korban, pelaku meninggalkan korban. Korban pulang dan tak berani menceritakan kejadian yang menimpanya karena takut dengan pelaku.
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar