GridPop.ID - Terkuak sebuah bukti berupa foto saat suami Pinkan Mambo, Steve Wantania melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, MA (17).
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, anak Pinkan Mambo mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya.
Bahkan aksi bejat itu terjadi selama 3 tahun.
Mengutip Tribun Trends, MA berani menunjukkan bukti foto saat dirinya dilecehkan Steve Wantania.
Meski demikian, Pinkan Mambo rupanya tak lantas mempercayai bahwa MA dilecehkan si ayah sambung.
Sampai-sampai MA bingung mengapa ibunya tak bisa percaya dengan ucapannya.
“Kenapa sih, apa yang bikin mami gak percaya sama aku, padahal kan aku punya bukti foto, di mana cukup jelas,” kata Michelle dilansir dari kanal YouTube Denny Sumargo
Diakui MA, ia sempat mengambil gambar saat sang ayah tiri beraksi.
Kala itu ia sedang menonton TV, tapi tiba-tiba tangan Steve memegang pahanya.
MA berinisiatif mengambil foto saat dilecehkan demi memiliki bukti agar sang ibu percaya atas kebejatan Steve.
“Foto kejadiannya, sempet cuman sekali. Waktu itu dia lagi duduk di lantai, aku duduk di sofa.
Jadi posisinya dia ngadep TV, aku di atas, dan dia tiba tiba tangannya melebar kan, dan kayak megang paha aku, dan aku sempat foto karena dia lagi liat ke TV, aku foto dia tangannya tambah ke atas, lebih mendekati daerah bawah aku,” jelasnya.
MA mengaku, memutuskan memfoto kejadian tersebut atas saran sang teman.
“Dan di situ aku sempetin untuk foto, karena sebelumnya sempet kejadian dan aku bilang ke temen aku, dan temen aku bilang coba berusaha untuk punya bukti, ambil bukti," ujarnya.
"Menurut aku itu udah cukup jelas,” ujarnya kemudian.
Hukuman Steve Wantania
Mengutip Surya.co.id, Steve Wantania kini sudah meringkuk di balik jeruji besi atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Benar (dipenjara karena kasus pelecehan terhadap MA)," kata Pinkan Mambo, dilansir dari Tribunseleb.com, Senin (31/7/2023).
MA berhasil memenjarakan Steve Wantania sejak tahun 2021 dengan bantuan sang ayah kandung.
Berdasarkaan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, dia terbukti melakukan pencabulan sehingga dijatuhi hukuman lumayan berat.
Hal itu terungkap dari putusan PT Banteng Nomor 9/PID.SUS/2022/PT. BTN tertanggal 26 Januari 2022.
Steve Wantania dijatuhkan pidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: MA Speak Up Tak Dibela saat Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pinkan Mambo Tuding Darah Dagingnya Jahat
Selain itu, majelis hakim juga memberi denda terhadap Steve sejumlah Rp 1 miliar.
Tindakan tersebut diatur dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, yaitu Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
GridPop.ID (*)
Source | : | Surya.co.id,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar