GridPop.ID - Kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy masih terus menjadi pusat perhatian.
Terbaru, Mario Dandy mengungkapkan alasannya menganiaya David.
Diketahui, putra Rafael Alun Sambodo telah melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
Alasan penganiayaan tersebut disampaikan oleh Mario Dandy pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Dilansir dari laman tribunstyle.com, Mario menceritakan awal mula terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap David bermula saat ia menunggu pacarnya, AG (15), sedang melakukan perawatan di salah satu mal.
Akhirnya, Mario malah mengajak Shane Lukas (19) dan dua temannya untuk menemui D di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Apa yang membuat saudara kemudian berinisiatif atau ada keinginan untuk menghubungi Shane, mengajak Shane dan mengajak dua orang lain yang tidak jadi ikut?" ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
"Gabut (gaji buta), waktu itu soalnya AG lagi facial, saya nunggu di luar," jawab Mario. Jaksa heran dengan jawaban Mario.
Dia akhirnya meminta penegasan kepada terdakwa.
"Anda jelaskan, saudara gabut. Apa hubungannya saudara menunggu AG dengan menghubungi teman-teman saudara untuk menemani saudara pergi bertemu D?" tanya jaksa.
"Saya jemput teman-teman saya karena saat menunggu itu saya enggak ngapa-ngapain. Saya mikirnya habis AG facial kan kami mau ketemu D karena AG tidak boleh pulang lama.
Jadi, habis itu saya mau nongkrong sama temen-temen saya. Makanya orang pertama yang saya hubungi EI kan di situ," beber Mario.
Mario kemudian menjelaskan apa yang menjadi alasan dia mengajak tiga temannya.
Kata Mario, hal ini dilakukan supaya dia tak seorang diri menemui D.
Mario pun mengungkapkan caranya bujuk teman-temannya agar mau ikut menghajar korban
"Nah jadi si El sama Deren kan enggak mau ikut, saya bilang sama Shane itu mau mukulin biar mau ikut saja, biar mau ikut menganiaya, biar ada rasa excited, mau ikut kepancing pengin ikut gitu lho," kata Mario.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Shane dan Mario sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar