Gridpop.ID - Pernikahan viral wanita 41 tahun dengan bocah laki-laki berusia 16 tahun berujung apes.
Pasalnya setelah ditelusuri lebih jauh, pernikahan beda usia itu belum sah secara hukum.
Pernikahan mereka baru didaftarkan saat mempelai laki-laki bernama Kevin berusia 19 tahun.
"Tunggu umur Kevin 19 tahun, baru resmi," kata Mariane dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Diketahui pernikahan viral ini terjadi di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Selain itu, pihak Dinas Perlindungan Anak juga meminta Kevin bocah 16 tahun itu untuk kembali tinggal bersama ibunya.
"Dia bilang harus pisah ranjang sampai Kevin umur 18 tahun baru boleh," terang Mariane.
Setelah dilarang tidur satu ranjang, Kevin kini kembali tinggal bersama ibunya, Lisa.
Lisa yang merupakan sahabat Mariana mengaku sedih atas keputusan ini.
"Daripada kena pidana, bagus ceraikan aja anakku." kata Lisa.
Melihat kejadian seperti ini, maka Mariana harus merasakan patah hati yang kedua kalinya.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar