GridPop.ID - Sosok Altafasalya Ardnika Basya alias AAB yang merupakan mahasiswa UI belakangan menjadi sorotan.
Bagaimana tidak? AAB kini jadi pembunuh setelah tega menghabisi nyawa juniornya di UI.
Kini terima nasi di penjara, AAB pun terpaksa membuang keinginannya untuk menjadi diplomat.
Ya, AAB mengaku memilki cita-cita ingin menjadi diplomat.
Melansir dari laman tribunnewsmaker.com, pelaku pembunuhan juniornya di Universitas Indonesia, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23), mengaku kini mimpinya pupus.
Mahasiswa jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya UI, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB ternyata sebagai diplomat.
Cita-citanya menjadi diplomat pupus usai dirinya membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) pada Rabu (2/8/2023) di kamar korban di Beji, Depok.
Cita-cita Basya diketahui saat dirinya dihadirkan oleh polisi dan ditanya wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok pada Sabtu (5/8/2023).
"Cita-cita jadi apa sih?" tanya wartawan dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Pengen jadi diplomat," jawab Basya.
Namun, cita-citanya kini pupus lantaran dirinya harus berhadapan dengan hukum usai ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Zidan.
Baca Juga: Pantas Tega Bunuh Juniornya, Terungkap Motif AAB Pembunuh Mahasiswa UI, Ada Rasa Iri Karena Ini
Basya pun meminta maaf lantaran tidak bisa membahagiakan keluarganya usai menjadi tersangka pembunuhan.
"Saya ingin meminta maaf (ke keluarga) sebesar-besarnya karena telah gagal dan tidak bisa menjadi harapan," jelasnya.
Basya pun mengaku menyesal telah membunuh Zidan dan meminta maaf kepada keluarga dan kerabat korban atas perbuatan yang dia lakukan.
"Saya ingin meminta maaf kepada ibu, bapak, dan keluarga korban, kerabat-kerabat korban, teman-teman, pihak-pihak yang dirugikan dan semua orang yang sudah saya kecewakan," tuturnya.
Basya juga mengaku siap untuk menjalani hukuman dan menerima konsekuensi atas perbuatannya.
"Saya akan menjalankan dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif," katanya.
Kini, ia pun terancam hukuman mati lantaran dijerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.
Sebelumnya, motif AAB tega menghabisi nyawa korban sempat diungkap.
Melansir dari laman kompastv.com, Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan menyebut motif pelaku adalah menghabisi korban untuk merampas uang dan barang berharganya. Polisi membenarkan AAB merasa iri karena korban mendapatkan keuntungan lebih besar saat bermain kripto.
Pelaku pun ditangkap di indekos yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan. AAB ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita sejumlah barang milik korban dari tangan pelaku, di antaranya adalah laptop, ponsel, hingga dompet. Pelaku pun disebut sempat berupaya bertransaksi menggunakan ATM korban, tetapi gagal.
Sementara itu, barang-barang milik korban tidak sempat dijual karena pelaku merasa ketakutan. Pelaku merasa dibayang-bayangi korban dan mengaku korban sempat datang ke mimpinya.
"Niatnya mau dijual, tapi belum sempat, karena pasca-kejadian ketika tertidur pelaku bermimpi korban datang ingin membunuh dia. Jadi dia enggak kepikiran untuk menjual," kata Nirwan.
"Pelaku tidak berupaya melarikan diri, jarak kosan korban dengan pelaku ini 1 kilometer," lanjutnya.
Nirwan melanjutkan, pelaku sempat mencoba bunuh diri karena tidak kuat merasa dibayang-bayangi oleh korban.
Pelaku pun disebut tidak berupaya melarikan diri usai pembunuhan ini terungkap. GridPop.ID (*)
Source | : | KompasTV,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar