GridPop.ID - Pelecehan seksual diduga terjadi di lingkup ajang Pemilihan Miss Universe Indonesia 2023.
Seorang peserta Miss Universe 2023 berinisial PKN melaporkan insiden dugaan pelecehan seksual.
Insiden itu terjadi selama PKN melakukan pengecekan tubuh atau body checking saat ia mengikuti ajang kecantikan tersebut.
Melansir Tribun Seleb, PKN yang didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).
Lewat kuasa hukumnya, PKN mengaku dipaksa membuka baju saat body checking berlangsung.
Padahal, saat kegiatan body checking berlangsung, ada laki-laki yang berada di ruangan yang sama.
"Ditambah lagi pada saat dilakukannya body checking, tidak hanya sesama jenis (perempuan) yang ada di sana, tetapi ada pihak lawan jenis (laki-laki)," ungkap Mellisa selaku kuasa hukum PKN.
"Kami juga cukup kaget ya melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi, setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki,” imbuhnya.
Menurut keterangan Mellisa, dugaan pelecehan ini bermula saat PKN menjalani agenda fitting baju oleh pihak EO pada 1 Agustus 2023.
Saat menjalani fitting busana, tiba-tiba diselipkan agenda body checking tanpa sepengetahuan PKN.
"Sebenarnya agendanya fitting, tetapi ada agenda yang mereka buat.
"Fitting-nya memang iya, tapi di luar itu ada (body checking), tiba-tiba tanpa diagendakan," ujar Mellisa.
“Tidak ada di dalam rundown acara, bahkan Provincial Director tidak diberitahu akan diberikan body checking," imbuhnya.
Sebagai informasi, mantan CEO MUID, Eldwen Wang, juga mengungkapkan pada rundown yang telah disetujui pihak MUID dan EO, tak ada agenda body checking pada 1 Agustus 2023.
"Di rundown yang telah di-acc-kan pihak MUID dan EO yang bertugas, tidak ada tulisan body checking, gimana tu?" ungkap Eldwen dalam unggahan Instagram Story-nya, Senin, dikutip Tribunnews.com.
Mengutip Kompas.com, Melissa bersama kliennya resmi melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan beberapa pasal.
Salah satunya, pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Juga pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebagai informasi, PT Capella Swastika Karya adalah pemilik lisensi resmi kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.
Laporan itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Ada beberapa pasal yang dicantumkan di sini ada pasal 6 dan atau pasal 5 terkait dengan kekerasan seksual nonfisik dan fisik, karena ternyata kekerasan seksual bukan fisik aja, nonfisik juga kekerasan seksual.
Memaksa seseorang memperlihatkan alat vital itu juga kekerasan seksual,” ucap Melissa.
“Kemudian ada pasal 14 dan atau pasal 15 yang berhubungan mengambil gambar atau foto seseorang tanpa kehendaknya juga diatur di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutur Melissa.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar