GridPop.ID - Seorang kakek 72 tahun ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap bocah SD.
Tak hanya sekali kakek berinisial U itu sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali.
Bahkan aksi mesum si kakek itu terekam CCTV.
Melansir TribunnewsBogor.com, aksi pelecehan itu terjaid di kawasan CIpinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023),
Aksi pelecehan seksual itu tergolong nekat karena lokasi kejadian di tempat umum.
Bahkan aksi kakek itu sempat kepergok oleh warga bernama Erin (37) yang sempat menegur U.
Erin yang saat itu melintas di lokasi memergoki U tengah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah SD.
"Saya lihat pelaku pegang-pegang gini (area dada), terus lepas, posisinya itu pas yang di gang."
"Setelah itu saya berhenti, saya ajak ngobrol anaknya, 'kamu pulang, ngapain di sini'," ujar Erin, dilansir TribunJakarta.com.
Erin juga sempat menanyakan kepada pelaku apa yang sedang dilakukannya.
U beralasan sedang menunggu tas.
"Saya tanya lagi, 'tas siapa ini?' Dijawab 'tasnya anak-anak'. Pas itu anak-anak lagi manjat ke atas," terangnya.
Erin tak percaya dengan ucapan si kakek.
Ia kemudian mendatangi pos RW untuk mengecek CCTV.
Saat melihat CCTV, kecurigaan Erin terbukti si kakek terlihat jelas meraba bagian dada bocah SD itu.
Ternyata itu bukan kejadian pertama, sebelumnya pelaku juga melakukan aksi serupa kepada bocah SD lain.
Baca Juga: Manfaatkan Kondisi Rumah yang Sepi, Kakek 60 Tahun Rudapaksa Cucu Sendiri, Modusnya Bikin Emosi!
Aksi kakek mesum lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.
Seorang kakek berinsial KB (72) mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun saat bermain.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, pencabulan terhadap anak itu terjadi pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pelaku memperhatikan korban yang bermain di sekitar rumahnya dan merasa tertarik dengan korban.
Ia lalu mendekati korban dan merangkul korban.Pelaku kemudian melecehkan korban.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 9 Juli 2023," imbuhnya.
"Terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum 15 tahun," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar