Pelaku pun melarikan diri ke rumah warga.
Tak berselang lama polisi datang dan menangkap Saeful. Pemuda 32 tahun itu kemudian dibawa ke Mapolsek Serang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saeful diancan dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 7 tahun atas perbuatannya.
Kasus lain terkait ayah dan anak juga pernah terjadi di Sumatera Selatan.
Seorang remaja laki-laki berinisial MK (18) tega membunuh ayahnya bernama Harianto (40).
Diwartakan Kompas.com, MK menghabisi nyawanya dengan menggunakan senjata tajam pada 10 Juli 2022 silam.
Peristiwa itu terjadi di pondok kebun karet mereka Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera selatan.
Peristiwa berawal saat korban meminta istrinya Roani (40) yang sedang di pondok untuk membeli minuman soda dan susu. Permintaan itu lalu dituruti oleh istrinya.
Namun, setelah membelikan minuman dan soda tersebut. Korban justru marah dan mengancam menembaknya dengan senapan angin.
Tiba-tiba Harianto menembakan senapannya ke arah istrinya hingga mengenai kepala.
"Roani ini lalu kabur dari pondok dan minta perlindungan ke anaknya yakni MK," kata Tohirin, Senin (11/7/2022).
"Sementara Roani dibawa oleh AF (15) sepupu Mulkan ke rumah sakit untuk berobat," lanjutnya.
MK yang mengetahui itu lantas datang ke pondok sambil membawa senjata tajam hingga menghabisi nyawa korban.
Tohirin menyebut, motif pelaku membunuh ayahnya karena kesal ibunya ditembak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar