GridPop.ID - Warga Desa Rias, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dihebohkan dengan insiden pembunuhan.
Seorang anak perempuan tega menikam ayahnya hingga tewas.
Adalah wanita berinisial NOS (32) yang tega menikam ayah kandungnya sendiri Sarkawi (60).
Melansir dari Serambinews.com, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (13/8/2023) di rumah mereka.
Kejadian itu bermula saat Sarkawi menegur NOS yang sedang minum miras jenis arak di depan rumah.
Ayah dan anak itu terlibat adu mulut, hingga sang ayah gelap mata mengayunkan sebilah parang yang telah dibawa dari dalam rumah.
Nos bisa menghindar, hingga sabetan parang meleset dan mengenai telinga kanannya.
Selamat dari sabetan parang, NOS mendorong korban lalu menggigit telinga kanan sang ayah.
Melihat ayahnya terkapar, pelaku langsung berlari ke dalam rumah karena ketakutan.
Korban sempat mengusir pelaku dari rumah, pelaku yang tak tahan akhirnya masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau.
Saat korban hendak masuk ke dalam kamar pelaku, Nos langsung menikamkan pisau ke arah dada korban.
Baca Juga: Duga Istrinya Main Serong, Suami di Serang Banten Aniaya Ayah Tiri dengan Balok hingga Tewas
“Jadi saat korban menyingkap tabir pintu langsung ditikam di bagian dada. Setelah itu pelaku melarikan diri keluar dari rumah dengan pisau tersebut,” jelas Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga
Lebih lanjut, ungkapnya, korban sempat berteriak meminta tolong dengan kondisi berlumuran darah kepada anak ketiganya yang masih duduk di kelas lima sekolah dasar. Saat itu anak ketiganya tengah terlelap tidur.
Melihat kondisi ayahnya telah terbaring berlumuran darah, anak korban langsung bergegas meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Sayangnya, saat sang anak meminta pertolongan nyawa korban tak lagi tertolong. Diduga karena tikaman tersebut mengenai organ vitalnya.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan.
Nos dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sekaligus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Tyan.
Kesaksian warga
Sementara itu ketua RT setempat, Hermanto mengungkapkan jika ayah dan anak itu sering terlibat cekcok selama sepekan terakhir.
Namun tak diketahui penyebab pertengkaran ayah dan anak tersebut. Menurut Hermanto, korban dan istrinya sudah bercerai. Lalu korban mengasuh dan tinggal bersama anak-anaknya termasuk pelaku.
Baca Juga: SADIS, Pemuda di Depok Brutal Tusuk Ibu Kandung sebanyak 50 kali
“Pelaku memang bengal, sering ribut, tapi masalahnya apa saya kurang tahu. Pelaku ini jaran menetap di sana, karena dia aktif ke mana-mana. Memang beberapa pekan ini pelaku tinggal di sana,” jelas Hermanto dikutip dari Kompas.com.
Kata Hermanto, pelaku pernah menikah, tapi bercerai dengan sang suami. S
ehari-hari, korban dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional dan memiliki hubungan baik dengan warga sekitar.
“Keseharian korban itu baik. Pekerjaan keseharian merupakan pengobatan tradisional atau dukun kampung.
Perkumpulan dengan masyarakat baik,” ungkapnya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Kesaksian Pedagang Kue soal Kasus Anak Bunuh Ibu di Tapos, Akui Sempat Dengar Suara Ini
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar