"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegas Poengky.
Pihak Kompolnas menuturkan akan menyurati Polda Sulsel untuk klarifikasi kasus tersebut.
"Kami berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali. Razia tidak hanya kepada para tahanan, tetapi juga anggota jaga tahanan untuk dipastikan profesional, bebas miras dan bebas narkoba," papar POengky dikutip dari Kompas.com.
Pelecehan Sering Dilakukan Briptu S ke Korban
H mengatakan kekasihnya FM tak hanya sekali dilecehkan oleh Briptu S.
Namun, kali ini yang paling parah lantaran korban dipaksa untuk melakukan oral seks.
"Sebelumnya itu dia (FM) sering dilecehkan dengan oknum (Briptu S) yang sama ini. yang sering dia lakukan misalnya korban jalan langsung tiba-tiba pegang dadanya, langsung tiba-tiba pegang pantatnya," ucap H.
Kata H, FM yang sudah melaporkan kejadian pilu yang dialaminya itu juga sering mendapatkan perlakuan intimidasi dari beberapa rekan Briptu S.
"Pengakuan korban sudah di lapor ke sana, itu jengkelnya kemarin sudah melapor, ini (Briptu S) datang jalan terus langsung dikucilkan di sana," ungkapnya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Suami Mendekam di Tahanan, Wanita Ini Terciduk Ngamar Bareng Oknum Polisi, Foto Mesra Viral
Source | : | Kompas.com,Tribun-timur.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar