Bahkan Mario mengaku rindu dengan AG lantaran kini harus terpisah cukup lama.
"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat, terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," ujar Mario.
Ia pun menyesal karena telah melibatkan mantan kekasihnya itu dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Dengan pertimbangan yang kurang terukur, saat mendengarnya mendapatkan pelecehan seksual, saya menemui kebuntuan yang berdampak pada tindakan tindakan kekerasan," katanya.
Mario Dandy Satriyo sebelumnya dituntut terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Atas perbuatanannya Mario Dandy dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Tak hanya itu, ia pun dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar kepada korban dan bila tak bisa membayar diganti pidana 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "KANGENNYA Mario Dandy kepada AG, Minta Maaf Jadi Biang Masalah: Hubungan Kita Dapat Cobaan Berat"
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar