Sikap Mayang ini juga mendapat sorotan tajam dari seorang pakar hukum, Jaenudin.
Jaenudin menyebutkan anak Doddy Sudrajat itu bisa terancam 5 tahun penjara akibat menertawakan upacara HUT RI.
Ia lantas membeberkan pasal yang bisa menjerat anak Doddy Sudrajat itu.
"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."
"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin dilansir dari Sripoku.com.
Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.
"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."
"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.
Namun, Mayang baru bisa dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.
"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ketagihan Operasi Plastik, Mayang Ingin Kembali Ubah Bagian Tubuhnya yang Ini: Supaya Lebih Bagus
Source | : | Grid.ID,Sripoku.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar