Kuasa hukum SA, Jaenudin mengatakan, Mayang dan teman-temannya dianggap menghina upacara negara.
"Dianggap sudah melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara," ucap Jaenudin saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
"Dan diikuti juga mengikuti kata kata 'siap, siap, siap', banyak lah sambil ketawa cekikikan," kata dia.
Lebih lanjut, Jaenudin mengatakan tidak mengerti maksud candaan mereka menertawakan upacara tersebut.
"Bagaimana pun dalam upacara itu satu kesatuan, baik bendera merah putih, lagu Indonesia Raya, bahkan ada Presiden yang sedang hormat. Tidak ada korelasinya juga dia ketawa, dalam rangka apa?" papar dia.
Keduanya diadukan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ancamannya adalah kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar jika terbukti bersalah.
Ia pun sudah melayangkan somasi terhadap Mayang dan Loli.
Akan tetapi, baik Mayang atau Loli tidak menanggapi somasi tersebut.
Jaenudin juga telah melampirkan barang bukti dalam pelaporannya itu.
Salah satunya video yang beredar di media sosial.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar