Keduanya diadukan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ancamannya adalah kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar jika terbukti bersalah.
Ia pun sudah melayangkan somasi terhadap Mayang dan Loli.
Akan tetapi, baik Mayang atau Loli tidak menanggapi somasi tersebut.
Jaenudin juga telah melampirkan barang bukti dalam pelaporannya itu.
Salah satunya video yang beredar di media sosial.
"Barang bukti yakni video yang beredar, video somasi yang saya sampaikan ke publik, juga komentar netizen yang mendukung terkait bahwa hal itu tidak bisa ditolerir," papar dia.
Jaenudi pun meminta polisi segera memanggil pihak-pihak yang diduga menghina simbol negara.
"Iya diperiksa, kami juga masih memberikan kesempatan Mayang dan Loli meminta maaf," kata Jaenudin. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar