GridPop.ID - Sosok AG menjadi sorotan setelah terlibat dalam penganiayaan David Ozora beberapa waktu lalu.
Setelah terbukti terlibat, AG pun menjadi tahanan.
Dilansir dari laman kompas.com, AG telah menjalani proses hukum sejak Februari 2023 hingga akhirnya ia divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti ikut melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
AG pun baru-baru ini buka suara mengungkapkan kondisinya selema ditahan.
Melansir dari laman tribunjakarta.com, AG (15) mengaku cuma bisa memendam amarah saat dirinya terseret kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Pasalnya, stigma negatif masyarakat menghujam dirinya. Ia pun lelah berstatus anak berhadapan hukum.
AG pun blak-blakan kondisinya terpuruk saat menjalani proses hukum sejak Februari 2023. Apalagi, ia harus berhadapan dengan awak media.
Kini, AG sehari-hari berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang sejak Juni 2023.
"Iya lelah, malah aku sempat marah cuma kemarahan aku enggak dipublish, enggak kayak seperti berusaha klarifikasi gitu," kata dia dikutip dari Kompas.com.
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar