Pemanggilan tersebut sama halnya dengan Wulan Guritno yakni dalam rangka klarifikasi promosi judi online yang dilakukan beberapa tahun terakhir.
"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetapi ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah meng-endorse judi."
"Tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif atau tidak," tuturnya.
Apabila publik figur tersebut terbukti melakukan promosi judi online, maka bisa dikenakan UU ITE.
"Terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," pungkasnya.
“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi.
Ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” kata Adi Vivid.
Adapun sebelumnya beredar video Wulan Guritno sedang mempromosikan situs judi online bernama Sakti123.
866 Tersangka Judi Online Ditangkap
Mengutip Kompas.com, Adi Vivid turut mengungkap telah ada total 866 tersangka yang ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023.
Rinciannya, sepanjang 2022 terdapat 760 tersangka ditangkap.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar