GridPop.ID - Oknum kepala desa di Kabupaten TTS, NTT diduga menghamili seorang ibu guru SD.
Diketahui baik oknum kades dan ibu guru SD itu sudah berkeluarga.
Melansir TribunStyle.com, YN yang merupakan Kades di Kacamatan Fatukopa, TTS merayu MT si ibu guru SD agar mau berhubungan dengannya.
YN melancarkan aksinya saat mengetahui suami MT sedang berada di Kalimantan untuk bekerja pada tahun 2021.
Ia lantas memanfaatkan kondisi tersebut untuk mendekati MT.
Kepala Bidang PPA Dinas P3A TTS, Andy Kalumbang yang menangani kasus ini pun memaparkan kronologi perselingkuhan YN dan MT.
Andy menjelaskan, berdasarkan laporan MT, kasus itu bermula pada 2021 lalu.
Bukannya berhenti, YN malah semakin agresif mendekati dan merayu MT berulang kali, hingga MT akhirnya luluh.
Puncaknya, pada Oktober 2022 keduanya mulai berselingkuh. Keduanya berhubungan badan berulang kali hingga MT hamil.
Baca Juga: Terpikat Bujuk Rayu Pak Kades, Guru SD di TTS Dihamili saat Suami Kerja di Kalimantan!
"Saat berhubungan badan, YN selalu memberi MT uang," kata Andy.
Mengetahui MT hamil, YN malah menghindar. Dia justru menyarankan MT untuk menggugurkan kandungannya.
Permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh MT. Karena kesal, MT lalu melaporkan ke keluarganya dan aparat desa setempat.
Tak sampai di situ, MT lalu mendatangi Dinas P3A TTS.
"Saat ini kami sementara dampingi korban. Rencananya kami akan panggil kades pada Rabu lusa," kata Andy.
Kades aniaya selingkuhan yang minta putus
Kasus terkait oknum kades terjadi di Kecamatan Namrole, Buru Selatan, Maluku.
Seorang oknum kades menganiaya wanita selingkuhannya yang ingin berpisah.
Kades berinisial JM (43) itu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial SL (43).
Baca Juga: Aniaya Selingkuhan yang Minta Putus, Kades di Maluku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Diketahui SL merupakan wanita selingkuhan JM.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, motif penganiayaan itu didasari rasa cemburu dan kesal.
Padahal JM sudah memiliki istri.
SL menolak melanjutkan hubungan asmaranya dengan JM.
Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar pada Kamis (10/8/2023).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar