Lantas anak korban melihat ke ruang tengah.
"Melihat anak korban bangun, pelaku Sus langsung mengejar dan membekap mulut anak korban," katanya, Jumat (3/7/2020).
Pelaku yang panik langsung melarikan diri.
Diketahui, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di atas tikar.
Setelah membekap mulut korban, pelaku kemudian mengangkat korban ke ruang tengah.
Meski berusaha berontak, korban tak berdaya.
Sekitar lima menit kemudian, datanglah rekan pelaku berinisial Pur (22).
Ia pun melakukan hal sama terhadap korban.
Sementara mengutip dari laman tribunnews.com, beruntungnya, tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
"Pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban SH," ujarnya.
Tersangka Sus dan Pur kini terancam dipenjara lebih dari 10 tahun.
Saat ini keduanya, masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota lantaran penyidik masih melengkapi berkas sebelum kasusnya disidangkan.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar