"Remnya tidak blonk, masih bagus," timpalnya.
"Hasil gelar perkara kami sudah cukup bukti, maka (pengemudi truk) di tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, IPDA M Yanuar Fajar, kepada Tribunjabar.id, Selasa (05/09/2023).
Sepani dijerat 310 ayat 4 undang-undang lalulintas angkutan jalan (UULAJ) dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp.12 Juta.
Kecelakaan maut 2 bus di Ngawi:
Sebelumnya viral tabrakan dua bus di Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (31/8/2023).
Dua bus besar yakni Sumber Rahayu dan Eka saling adu banteng di jalur Ngawi.
Diwartakan Kompas.com, Salah satu penumpang Bus Sugeng Rahayu, Sri Utami (35), mengatakan, saat kecelakaan berlangsung, dirinya sedang tertidur.
Begitu terbangun, Sri melihat atap bus sudah terlepas dari badan kendaraan. "Saya juga tidak habis pikir kondisi bus begitu parah," ujarnya, Senin.
Walau mengaku tidak mengalami luka-luka serius, tetapi badan Sri sempat dipenuhi pecahan kaca.
Baca Juga: Kesaksian Warga Ceritakan Detik-detik Tabrakan Bus Sumber Rahayu dan Eka Cepat
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar