Humas SMKN 1 Kota Probolinggo, Juni Hidayati mengatakan siswi kelas XII tersebut memang tengah menjalani program magang.
Dia mengikuti program magang dari sekolah selama enam bulan.
"Kebetulan ia ditempatkan magang di pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo bersama 29 temannya. Kegiatan magang dimulai Juli. Siswi tersebut magang sebagai pramuniaga," jelasnya kepada Tribun Jatim Network, Selasa (5/9/2023).
Juni mengungkapkan, kejadian yang dialami siswinya berlangsung sepekan lalu.
Kala itu, sang siswi melayani pelanggan yang membeli perlengkapan anak kecil. Pelanggan tersebut adalah Luluk.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) pusat perbelanjaan, dia wajib menyampaikan ke pelanggan, termasuk Luluk, bahwa setiap barang yang akan dibatalkan bisa langsung ke kasir.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan dalam menyusun laporan penjualan. Selain itu, menghindari barang diletakkan sembarangan oleh pelanggan.
Teknis pembatalan perlu diulang agar pelanggan memahami, bukan bermaksud meremehkan. Siswi itu tak ingin membuat kesalahan.
"Itu sudah sesuai SOP pusat perbelanjaan tempat dia magang.
Namun, rupanya beliau (Luluk) salah tangkap tatkala siswi kami menyampaikan SOP pembatalan. Seolah-olah menyinggung perasaannya pelanggan," ungkapnya.
Siswi tersebut, lanjut Juni, sudah berusaha menjelaskan SOP pembatalan ke Luluk.
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar