Kemudian polisi menetapkan manajer prewedding berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres.
Bukan hanya menggunakan flare, tapi AWEW juga tidak mengantongi izin masuk kawasan observasi.
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Viral di Media Sosial
Melansir Tribun Medan, video detik-detik kebakaran saat prewedding menggunakan flare viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 41 detik, menunjukkan enam pengunjung dengan santai membawa perlengkapan kamera di sekitar Padang Savana.
Padahal api berkobar di belakang mereka.
"Ini dia orang-orang yang membuat kebakaran, masih santai-santai. Ini santai banget dong mereka. Gak bertanggungjawab nih orang," kata suara dalam video.
Dalam narasi yang diucapkan di video tersebut, disebutkan orang-orang membuat kebakaran tapi mereka masih santai beraktivitas.
Ada pula keterangan yang menjelaskan terduga pelaku yang menyalakan flare telah diamankan di Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar