Lalu pria 25 tahun itu mengunci pintu kontrakan dan mengantar kedua anak mereka ke rumah mertua.
"Dia mengunci rumah dan meninggalkan mayat di dalamnya.
Lalu, pelaku pulang ke rumah orang tua kandungnya," kata Hasan.
Tersangka lantas menceritakan aksi kejinya kepada orang tuanya.
Setelah itu ia menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat, Sabtu (9/9/2023).
Polisi lantas mengecek TKP dan menemukan jasad korban berada di kasur kamar.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil otopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri.
Tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Motif Pelaku
Melansir Tribun Bekasi, Nando tega membunuh istrinya dihadapan dua anak balita mereka.
Demikian diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP M Said Hasan yang dilansir Youtube Investigasi TvOne, Senin (11/9/2023).
Source | : | Kompas.com,Tribun Bekasi |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar