GridPop.ID - Selalu ada yang viral di media sosial.
Belakangan ini viral aksi seorang WNA terciduk melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita WNI.
Perbuatan tak senonoh pasangan tersebut terjadi di depan halaman rumah warga Bali dan terekam CCTV di sekitar rumah tersebut.
Diwartakan TribunJakarta.com, aktivis Niluh Djelantik pun turun tangan mengusut video syur tersebut.
Ia menegaskan mencari oknum pasangan tersebut.
"Dicari WNA yang melakukan tindakan mesum di Halaman Rumah Wraga Bali," tulisnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku tindakan mesum bisa dijerat dengan pasal pidana.
"Secara Umum pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman Pidana, berupa Pidana penjara selama-lamanya Dua Tahun dan 8 bukan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, atau jika dikonversi menjadi 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)," tulisnya.
Niluh kemudian menyebut akun Instagram @polsek_kuta_utara @polresbadung_ hingga @poldabali untuk turut memberikan atensi terhadap kasus Ini.
Baca Juga: Terekam CCTV, Bapak Kos Masuk ke Kamar Seorang Gadis Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Ini
Source | : | Tribun Medan,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar