GridPop.ID - Seorang guru SMP di Pangandaran kecanduan judi slot hingga jual aset sekolah senilai Rp 237 juta.
Oknum ASN tersebut kini terancam dipenjara 20 tahun.
Mengutip Tribun Trends, diketahui oknum ASN tersebut adalah guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Ia sampai nekat menjual aset sekolah senilai Rp 237.070.460,58.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah, mengatakan, kasus korupsi perangkat lunak itu menjerat dua tersangka, dilansir dari Tribun Jabar.
Bukan hanya AS, tapi ada nama lain yakni GS seorang wiraswasta yang diduga sebagai penadah.
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/9/2023) sore.
Modus AS yakni secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMPN 2 Parigi kemudian langsung dijual ke GS pada 2021.
AS diketahui telah mencuri aset milik SMP Negeri 2 Parigi berupa 26 unit komputer, 2 unit proyektor, dan 2 unit laptop.
"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi.
Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar