GridPop.ID - Seorang gadis berusia 14 tahun diperkosa secara bergilir oleh 2 pria penjaga toko.
Korban mengenal pelaku melalui aplikasi WhatsApp pada, 19 Agustus 2023.
Melansir Tribun Medan, kala itu korban mendapat pesan dari pelaku yang berisi ajakan berkenalan.
Pasca berkenalan, korban diajak bertemu secara langsung oleh pelaku berinisial S (18).
Benar saja, kedua sepakat untuk jalan-jalan ke Alun- Alun Trunojoyo, Sampang, Madura.
Akan tetapi, gadis belia itu malah diajak ke sebuah rumah yang berlokasi di Desa Aeng Sareh, Sampang.
Gadis itu kemudian diberi minuman yang sudah dicampur dengan obat tidur oleh pelaku sebelum akhirnya jadi korban pemerkosaan bergilir.
Saat korban sudah tak sadarkan diri, S dan temannya yang bernama Muzamil (32) mulai menjadikan gadis itu sebagai pemuas nafsu birahi.
Semua berawal saat korban menerima pesan WA dari nomor tidak dikenal dengan dalih mengajak kenalan.
Keduanya lantas bertemu tapi korban malah diajak ke sebuah rumah, meski rencana awal jalan-jalan di Alun-Alun Trunojoyo.
Di rumah tersebut sudah ada teman-teman pelaku, bahkan ada 3 orang perempuan yang tidak dikenal korban.
Baca Juga: Keluhkan Sakit di Organ Vitalnya, Bocah 7 Tahun Bongkar Perbuatan Tak Senonoh sang Kakek di Rumah
Korban kemudian diberi minuman jeruk yang diduga di dalamnya sudah diberi obat tidur sehingga membuatnya tak sadarkan diri.
"Korban tidak mengetahui seberapa lama korban tidak sadarkan diri, tapi saat sadar diberitahu oleh teman perempuan dari pelaku bahwa korban telah disetubuhi," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Senin (11/9/2023).
Korban pun kaget dan mengalami sakit pada organ intimnya.
Berdasarkan, serangkaian penyelidikan kedua pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan di kediamannya masing-masing pada (10/9/2023) sekitar 16.00 WIB.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kesalahannya, telah merudapaksa korban," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, di sangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu stel pakaian milik korban," pungkasnya.
Istri Jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 8 Tahun
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, seorang ayah di Lampung tega menyetubuhi anak sendiri selama 8 tahun usai ditinggal istri jadi TKW.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Safuan mengatakan, peristiwa itu dialami oleh korban berinsial IY (13) warga Kecamatan Ulu Belu.
"Pelaku yang sudah kita amankan berinsial SM (44) yang merupakan orang tua dari korban," kata Hendra saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Nestapa Remaja Yatim Piatu di Flores Timur, Keperawanan Direnggut Kakak Sepupu saat Rumah Sepi
Pemerkosaan tersebut dilakukan sejak korban masih berusia 5 tahun.
"Saat ini korban sudah berusia 13 tahun, jadi sekitar 8 tahun korban mengalami peristiwa tersebut," kata Hendra.
Aksi bejat pelaku dilakukan dengan ancaman.
"Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri," kata dia.
Korban yang trauma akhirnya memberanikan diri melapor ke bibinya pada Agustus 2023 kemarin.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU perlindungan anak. "Hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar