Ia tidak mengubah data yang ia dapat.
Dirinya hanya mengganti foto dr. Anggi dengan foto dirinya.
"Saya nggak ada edit ijazah, semua asli punya beliau. Tapi saya scan, saya ganti foto," ujar Santoso.
Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Ugik Ramatyo.
"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr. Anggi Yurikno, yang dikirim melalui email," kata Jaksa Ugik Ramatyo dalam dakwaan, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Setelah lulus seleksi administrasi, Susanto lalu mengikuti tes wawancara yang dilakukan secara virtual.
Ia dinyatakan lulus dan dikontrak mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
Susanto hanya bertugas untuk mengecek kesehatan pekerja dan tidak memberikan resep.
Dua tahun berjalan, aksi tiou-tipu Susanto mulai terungkap pada Mei 2023.
Saat itu PT PHC meminta data administrasi Susanto untuk keperluan perpanjangan kontrak.
Berkas yang diminta meliputi fotokopi Daftar Riwayat Hidup (CV), ijazah, STR (Surat Tanda Registrasi), KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, dan ACLS.
Source | : | Tribuntrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar