"Karena ini kejadian yang lama, jadi saya tidak tahu. Saya harus mengingat. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam itu, clear," katanya.
Sementara mengutip dari laman tribunjabar.id, hampir empat jam suami musisi Maia Estianty itu menjalani pemeriksaan.
CEO Time International itu naik ke lantai 2 gedung KPK pada pukul 09.24 WIB dan baru keluar pukul 14.17 WIB.
Irwan mengelak ketika dikonfirmasi wartawan terkait apakah dirinya menerima uang dari Eko Darmanto.
"Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya. Agak sedikit capek lah," tutur Irwan.
Selain Irwan, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).
KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.
Proses hukum terhadap Eko sendiri berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier.
Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp 9.018.740.000. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,TribunJabar |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar