GridPop.ID - Nestapa seorang anak berusia 4 tahun menjadi korban penyiksaan ibu kandungnya sendiri.
Insiden penyiksaan ini terjadi di Desa Sobokerto, Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Bocah 4 tahun itu rupany menjadi korban pelampiasan emosi sang ibu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DP2KBP3A, Ratri S Survivalina yang menangani sang ibu.
"Jadi dia sepertinya mengalami kekerasan sebelumnya. Kemudian juga keluarganya (Kondisi rumah tangga) sepertinya kurang harmonis, kemudian, dia seperti mengkambing hitamkan anaknya itu sebagai sumber masalah dia," terang Ratri dilansir dari Tribun Style.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Boyolali.
"Karena dia (Ibu) masih punya suami. Jadi suaminya kemarin yang akan menyelesaikan. Masih muda (Ibunya) tidak merasa bersalah, sampai biru-biru (luka memar), baru digali terus. Orang tuanya sekarang ya masih bermasalah, karena diduga dulu saat masih kecil juga mengalami kekerasan," jelas dia.
Salah satu tetangga, ADN menuturkan jika bocah berinisial T itu sebelumnya dirawat kerabat di Jakarta.
T baru 3 bulan kembali ke ibunya. Saat pertama datang T terlihat gemuk dengan pipi chubbi dan rambut panjang.
Namun baru 3 bulan berada di rumah sang ibu, T mengalami penyiksaan, tubuhnya kurus, rambutnya jadi cepak.
"Saya sampe budek dengar keributan di dalam rumahnya itu," kata ADN.
Warga yang melihat anak perempuan yang semula cantik itu menjadi iba.
"Bahkan kalau dikasih jajanan oleh pedagang sayur tidak pernah mau ambil. Gimana ya, wajahnya itu kayak wajah ketakutan," papar dia.
TN tetangga lain, menyebut selain dikurung di dalam rumah, T juga pernah di kurung di kamar mandi.
"Tidak tau masalahnya apa. Setiap hari pasti ribut. Suaranya kenceng banget. Harusnya dia (AT) sudah dibawa ke RSJ," tambahnya.
Melansir dari laman Menpan.go.id, ada perlindungah hukum terhadap kekerasan kepada anak di Indonesia.
Defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan."
KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG
Baca Juga: Guru TK Tampar Murid sebanyak 31 Kali, Ibu Geram Dengar Alasan Wali Kelas yang Tak Masuk Akal
Defisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014),yaitu:
"Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum."
JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah)
Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Style,menpan.go.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar