GridPop.ID - Kasus pria suapi bayi dua bulan dengan bubur dan minum air putih di panti asuhan Medan menguak fakta baru.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini viral di TikTok aksi mengejutkan yang dilakukan pria diduga pihak Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya terhadap bayi usia 2 bulan.
Mengutip Tribun Video, ia menyuapi bayi berusia 2 bulan dengan bubur dan air putih sambil live TikTok.
Diketahui panti tersebut berlokasi di Jalan Pelita, Medan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara.
Pemilik akun @zamanueli tampak melakukan live di tengah-tengah penghuni panti lainnya yang sedang tidur.
Namun tak disangka pria tersebut live sambil memberikan makan bubur ke bayi diduga masih berusia 2 bulan.
Kasus eksploitasi anak ini akhirnya membuat pihak berwajib turun tangan.
Melansir Tribunnews.com, Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pria berinisial ZZ.
Aksi ZZ menyuapi bayi dengan bubur itu bertujuan menarik simpati penonton live TikTok-nya agar mereka memberikan gift.
Gift dapat dicairkan menjadi uang.
Pihak kepolisian kini memeriksa istri ZZ, Meliana Waruwu lantaran diduga terlibat dalam kasus serupa.
Baca Juga: Baru-baru Ini Tengah Viral di TikTok Kata Yes I Am A Simp, Apa sih Maksudnya?
Wanita tersebut berpotensi menjadi tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan Meliana Waruwu saat ini masih berstatus saksi.
"Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," bebernya, Kamis (21/9/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan panti asuhan yang terletak di Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dikelola oleh pasangan suami istri yakni ZZ dan Meliana Waruwu.
"Pengurusnya dua orang, suami dan istri.
Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sambungnya.
Selama beraksi, ZZ mendapat keuntungan sebesar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per bulannya.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dia mendapatkan keuntungan yang kita duga untuk pribadi, cukup besar keuntungannya satu bulan Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," bebernya.
Adapun panti asuhan tersebut telah berdiri sejak dua tahun lalu, tapi hingga kini belum berizin.
Ada 26 bayi dan balita yang dirawat di panti asuhan tersebut.
Baca Juga: Sering Dipakai Buat Sindiran, Apa sih Arti Nepo Baby yang Kini Sedang Viral di TikTok?
"Panti asuhan sudah 2 tahun beroperasi. Kalau membuka akun (Tiktok) sejak Januari 2023," jelasnya.
ZZ mendapatkan gift bukan hanya dari pengguna TikTok Indonesia, melainkan luar negeri.
"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," tuturnya.
Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan, ZZ telah melanggar undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.
"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," tegasnya, Rabu (20/9/2023) malam, dikutip dari TribunMedan.com.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Video |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar