GridPop.ID - Seorang pria tergoda melihat gadis yang berbaring di dalam kamar kos.
Insiden ini terjadi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Melansir Tribun Batam, gadis berinisial DCA (21) ini nyaris menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.
Pelaku adalah pria berinisial SB (42).
Beruntungnya korban diselamatkan oleh teman kos.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (15/9/2023) sekira pukul 02.30 WIB, di kos-kosan, Jl.Ciku RT 002 RW 002 Desa Sebong Lagoi Kec.Teluk Sebong Kab.Bintan Prov.Kepri.
Kala itu terduga pelaku ingin memberikan makan kucing di TKP.
Kucing tersebut adalah hewan peliharaan SB sebelum pindah kos.
Kebetulan korban saat itu sedang berada di lokasi yang sama.
Korban yang sedang baring-baring, tiba-tiba didatangi SB merayu korban.
Wanita tersebut berteriak minta tolong sambil berontak.
Hal tersebut membuat SB makin marah.
Pria itu lantas memukul kepala korban berulang kali dan menutup mulut korban dengan sehelai handuk.
Korban tak tinggal diam, ia berusaha melawan dan berhasil menggagalkan aksi jahat SB.
Beberapa tetangga korban yang mendengar suara teriakan, kemudian mendatangi kamar kos korban.
Pelaku lantas kabur lewat jendela kamar korban.
Peristiwa ini membuat korban panik dan marah hingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bintan Utara.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Maidir Riwanto mengatakan antara korban dan pelaku tidak saling kenal.
"Ia tiba-tiba saja datang memberi makan kucing karena dulu, terduga pelaku pernah tinggal di kosan itu," Maidir, Minggu (24/9/2023).
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kami kemudian mengamankan terduga pelaku di lokasi pembangunan hotel Grand Lagoi, Bintan," jelasnya.
"Pelaku dikenakan pasal 285 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana, atau pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," katanya.
Baca Juga: Dijanjikan Jadi Istri ke-2, Siswi SMP Mau Diajak Berhubungan Intim Guru Ngaji, Endingnya Bikin Geger
Siswi MI Diperkosa Penjaga Sekolah
Mengutip Kompas.com, Asep (46) yang merupakan penjaga sekolah di salah satu MI di Karawang melakukan pemerkosaan terhadap bocah kelas 5 SD.
Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan pelaku menjemput korban yang berusia 12 tahun itu saat sekolah dalam keadaan sepi.
"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah," kata Tomy, Selasa (19/9/2023).
Dikatakan bahwa korban sudah jadi korban pencabulan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu setahun.
Karena tak kuat, korban kemudian mengadu ke orangtuanya.
Higga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar