GridPop.ID - Pelecehan seksual bisa terjadi pada perempuan maupun laki-laki.
Hal inilah yang dialami seorang bocah SD yang baru berusia 11 tahun.
Nasib pilu dialami bocah SD tersebut karena menjadi korban sodomi dari dua pria dewasa AA (32) dan RK (29).
Diwaratakan Tribun Jateng, kasus pelecehan itu bermula saat pelaku AA dan korban berkenalan di media sosial.
AA mengajak korban untuk bertemu di sebuah indekos dimana pelaku RK berada.
Di indekos itulah dua pria dewasa itu melancarkan aksi bejat mereka.
Keduanya memaksa bocah itu mau untuk menuruti keinginan mereka.
Sementara itu korbanhanya bisa menurut di bawah ancaman pelaku.
"Kedua tersangka melakukan perbuatan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban yang masih di bawah umur," jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.
Baca Juga: Perempuan Down Sindrom Jadi Korban Sodomi alami Trauma, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Usai kejadian, orangtua korban melaporkan tindakan yang dialami anaknya ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan itu, polisi menangkap kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai ojek online.
"Kami ungkap agar bisa lebih jelas apakah korbannya hanya satu orang atau lebih," ujarnya.
Dari perkara ini, polisi mengamankan barang bukti percakapan antara pelaku dan korban di media sosial dan dua unit ponsel.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Guru Ngaji sodomi 3 muridnya
Kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Seorang guru mengaji ditangkap usai ketahuia menyodomi tiga muridnya.
Diwartakan Kompas.com aksi bejat pelau MA (24) sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
Salah satu korban yang masih berusia 7 tahun mengaku telah disodomi lebih dari 10 kali.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terbongkar setelah anak mengadu ke orang tuanya bahwa telah di sodomi oleh pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban langsung membuat laporan kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana atas 10 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Jangan Nekat Lakukan Hubungan Intim Jenis Ini! Sebab Ada Dampak Mengerikan yang Bakal Kamu Alami
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar